Para pelaku ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 orang anggota berandalan bermotor GBR. Terdiri dari 16 dewasa dan 8 anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. Lalu didapati bukti ada tiga dewasa dan satu anak di antaranya yang menganiaya Ahmad Rifai dan Defri Ardyansyah.
"Mereka bagian dari anggota geng motor GBR, ada bukti bendera dan berbagai senjata tajam dari kendaraan yang diamankan. Terdiri dari empat motor dan dua unit mobil," sebutnya.
Saat ini para pelaku lainnya masih dalam pencarian, sedangkan tiga pelaku utama yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan 1 pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.
"Kami akan terus tindak tegas anggota geng motor, masyarakat silahkan laporkan kalau ada aksi kriminalitas karena kami punya Tim Patroli Presisi yang melibatkan semua fungsi dan instansi lainnya," pungkasnya.
Editor : Andi Hadiana