get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Gegabah! Merger 2 Raksasa Digital Grab-GoTo Bisa Kena Sanksi KPPU

KPPU Duga Monopoli, TikTok-Tokopedia Diwajibkan Penuhi Syarat Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:45 WIB
header img
KPPU melaksanakan sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar Selasa (27/5) di Kantor KPPU, Jakarta. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar Selasa (27/5) di Kantor KPPU, Jakarta.

Transaksi yang dilakukan pada 31 Januari 2024 ini melibatkan pengambilalihan 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok, dua raksasa digital yang kini bersatu di pasar e-commerce Indonesia. Nilai transaksi mereka tercatat melampaui Rp5 triliun, menjadikannya wajib lapor kepada KPPU.

Hasil penilaian menyeluruh dari Investigator KPPU mengungkap sejumlah temuan penting. “Akuisisi ini menyatukan dua entitas besar di pasar yang sama, yang meningkatkan risiko dominasi dan pengendalian pasar secara tidak wajar,” jelas Investigator dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso.

Potensi Monopoli dan Kerugian UMKM

Berdasarkan analisis Herfindahl-Hirschman Index (HHI), terjadi peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan, memicu kekhawatiran akan efek negatif terhadap harga dan daya saing pelaku usaha kecil. 

Efek jaringan dari platform TikTok Shop dan Tokopedia berisiko digunakan dalam strategi penjualan tidak sehat seperti tying dan bundling.

“Efek jaringan yang besar bisa dimanfaatkan untuk mendorong praktik tidak adil terhadap pelaku UMKM,” jelas Investigator. Meski tidak ditemukan hambatan signifikan terhadap pemain baru, dominasi gabungan ini dinilai berpotensi merugikan pasar dalam jangka panjang.

Persetujuan Bersyarat dari KPPU

KPPU, melalui Investigasi awal, mengusulkan persetujuan bersyarat yang harus dipatuhi TikTok dan Tokopedia, antara lain:

- Tidak melakukan praktik tying atau bundling untuk jasa logistik dan pembayaran tertentu.

- Melarang predatory pricing dan self-preferencing.

- Menjamin keterbukaan platform terhadap produk dari e-commerce lain.

- Mencegah kenaikan harga secara tidak wajar.

"Transaksi ini harus diawasi ketat agar tidak merugikan pelaku usaha lain, terutama UMKM," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan resminya. Rabu (28/5/2025)

"KPPU ingin memastikan praktik persaingan yang adil tetap terjaga di tengah transformasi digital yang masif ini." imbuhnya.

Pengawasan dan Sidang Lanjutan

Untuk mengawal kepatuhan, KPPU menginstruksikan TikTok dan Tokopedia menyampaikan data berkala selama dua tahun, termasuk laporan bulanan, daftar mitra logistik dan pembayaran, serta perjanjian dengan merchant.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan atas hasil penilaian dan usulan syarat pelaksanaan.

"KPPU menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti akuisisi ini guna menjaga ekosistem e-commerce yang sehat dan berkeadilan," pungkasnya.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut