get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPSDMD Cimahi Lakukan Tes Urine pada 240 Orang Staf Dinas Lingkungan dan RSUD Cibabat

4 Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan Dua Pelajar di Cimahi, Akhirnya Ditangkap!

Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:15 WIB
header img
Ilustrasi penusukan pelaajar di Cimahi. Foto: Istimewa

CIMAHI, iNewsCimahi.id – Empat anggota geng motor pelaku penusukan dua pelajar di Cimahi akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi. 

Peristiwa penusukan terhadap pelajar itu terjadi di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan harus dirawat di rumah sakit.

Empat pelaku itu adalah Muhamad Agam Maulana (21), Muhamad Noufal Alhakim (19), Irfan Solihin (21), sedangkan seorang pelaku lagi masih berusia di bawah umur. Sementara korban adalah Ahmad Rifai (17) warga Padasuka Kota Cimahi, dan Defri Ardyansyah (17) warga Ciseupan Kota Cimahi. 

"Kedua korban dianiaya beramai-ramai oleh pelaku saat berpapasan di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30. Saat itu rombongan pelaku mengendarai 10 motor dan dua mobil," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023).

Diungkapkannya, penyebab rombongan pelaku menyerang kepada korban karena tersinggung akibat korban membleyer (meraung-raung) suara motornya. Pelaku yang menang jumlah kemudian melakukan penyerangan kepada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di punggung dan kepala.

Para pelaku ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 orang anggota berandalan bermotor GBR. Terdiri dari 16 dewasa dan 8 anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. Lalu didapati bukti ada tiga dewasa dan satu anak di antaranya yang menganiaya Ahmad Rifai dan Defri Ardyansyah.

"Mereka bagian dari anggota geng motor GBR, ada bukti bendera dan berbagai senjata tajam dari kendaraan yang diamankan. Terdiri dari empat motor dan dua unit mobil," sebutnya.

Saat ini para pelaku lainnya masih dalam pencarian, sedangkan tiga pelaku utama yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan 1 pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.

"Kami akan terus tindak tegas anggota geng motor, masyarakat silahkan laporkan kalau ada aksi kriminalitas karena kami punya Tim Patroli Presisi yang melibatkan semua fungsi dan instansi lainnya," pungkasnya.

Editor : Andi Hadiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut