get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Kuasa Menahan Tangis

Senin, 16 Januari 2023 | 18:01 WIB
header img
Terdakwa Kuat Maruf Menangis usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan lalu memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tetap tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundak Kuat. Saat itu pula, Kuat kembali menyeka matanya yang terlihat memerah. 

Irwan menilai, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, waktu sehari pun akan terasa berat jika ditujukan kepada pihak yang tak bersalah.

"Jadi kita sudah dengar tadi kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat sebenarnya, karena sehari pun kalau tidak salah kan berat," katanya usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.

"Sehingga kami nanti dalam periode kami akan menjelaskan dengan detail apa apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana," Senin (16/1/2023). 

Sebelumnya, Irwan menginginkan kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum. Sebab menurutnya tidak ada satu pun alat bukti pada fakta persidangan yang membuktikan Kuat Ma'ruf terlibat dalam penembakan Yosua di Duren Tiga

"Harapannya dituntut bebas sebagaimana isi dakwaan JPU," ucapnya.

Editor : Megha Nugraha

Follow Berita iNews Cimahi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut