JAKARTA, iNewsCimahi.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang dihadiri pula tim pengacara terdakwa Bharada E. Selanjutnya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Bharada E duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Megha Nugraha