Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tegaskan Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh, Bukan Pelecehan 

Senin, 16 Januari 2023 | 22:14 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Jaksa Tegaskan Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh, Bukan Pelecehan 
Terbongkar perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan. Akan tetapi, perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Keyakinan jaksa tersebut didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto. Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.

Editor: Andi Hadiana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut