Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jawa Barat Juara Kasus Judi Online, DKI Jakarta Naik Peringkat di 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:10 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (Foto: MPI/Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

JPU meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama membunuh Brigadir J. 

Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Editor: Megha Nugraha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut