Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jawa Barat Juara Kasus Judi Online, DKI Jakarta Naik Peringkat di 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Kuasa Menahan Tangis

Senin, 16 Januari 2023 | 18:01 WIB
  • author Riana Rizkia
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Kuasa Menahan Tangis
Terdakwa Kuat Maruf Menangis usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, inewsCimahi.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat Ma'ruf diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf tak kuasa menahan air mata. Terlihat beberapa kali dirinya menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk. 

Editor: Megha Nugraha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut