get app
inews
Aa
Read Next : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Kuasa Menahan Tangis

Senin, 16 Januari 2023 | 18:01 WIB
header img
Terdakwa Kuat Maruf Menangis usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, inewsCimahi.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat Ma'ruf diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf tak kuasa menahan air mata. Terlihat beberapa kali dirinya menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk. 

Editor : Megha Nugraha

Follow Berita iNews Cimahi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut