JAKARTA, inewsCimahi.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat Ma'ruf diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf tak kuasa menahan air mata. Terlihat beberapa kali dirinya menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan lalu memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tetap tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundak Kuat. Saat itu pula, Kuat kembali menyeka matanya yang terlihat memerah.
Irwan menilai, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, waktu sehari pun akan terasa berat jika ditujukan kepada pihak yang tak bersalah.
"Jadi kita sudah dengar tadi kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat sebenarnya, karena sehari pun kalau tidak salah kan berat," katanya usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.
"Sehingga kami nanti dalam periode kami akan menjelaskan dengan detail apa apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana," Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Irwan menginginkan kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum. Sebab menurutnya tidak ada satu pun alat bukti pada fakta persidangan yang membuktikan Kuat Ma'ruf terlibat dalam penembakan Yosua di Duren Tiga
"Harapannya dituntut bebas sebagaimana isi dakwaan JPU," ucapnya.
Editor : Megha Nugraha