Dia menyoroti sejumlah masalah, termasuk kurangnya pendelegasian wewenang yang menyebabkan mesin organisasi tidak berjalan, buruknya komunikasi, serta rotasi sepihak terhadap enam wakil ketua, dan komite tetap (komtap) tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, dia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan tidak adanya pembinaan terhadap Kadin kabupaten/kota. Dia mencatat ada enam daerah yang dibiarkan tanpa perhatian, tanpa adanya caretaker yang ditunjuk namun mereka seolah dibiarkan.
“Berbagai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena khawatir akan menjadi bola salju yang semakin besar. Saya pun menyayangkan jajaran dewan pertimbangan Kadin lainnya yang seolah kurang peka atas kondisi saat ini,” ujar dia.
Terlebih, sejak 2019 sampai 2024, citra Kadin kurang baik. Di mana Musprof Cirebon pada 2019 yang diikuti Musprof luar biasa di Purwakarta telah terjadi pergantian kepemimpinan atas berbagai dinamika di internal Kadin. Sejak saat itu, citra dan wibawa Kadin seolah tak memiliki marwah sebagai rumah besar bagi para pengusaha.
Dia menegaskan, jika Kadin Jabar terus mengalami kekisruhan, maka dunia usaha yang akan dirugikan, terlebih lagi dalam kondisi ekonomi yang saat ini tidak stabil. Basit mengingatkan bahwa Kadin lahir dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 sebagai induk organisasi dunia usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Tapi ternyata dalam beberapa tahun terakhir, komunikasi antara Kadin Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kabupaten sangat buruk. Padahal mestinya Kadin menjadi mitra pemerintah daerah,” imbuh dia.
Editor : Okky Adiana