Aldi mengungkapkan, korban mengaku baru mengetahui jika sepedanya telah dicuri setelah bangun tidur dan membaca pesan WhatsAspp yang memberikan informasi adanya suara gaduh di garasi.
Setelah dicek ternyata benar saja, sepedahnya sudah tidak ada. Sementara kondisi pintu pagar kuncinya tidak rusak karena pelaku mengambil sepeda dengan menariknya dari luar.
Berdasarkan pemeriksaan kepada SA, ternyata dia telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Sasarannya adalah sepeda yang disimpan di garasi atau halaman rumah. Beberapa lokasi pencuriannya seperti di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Bandung.
"Pelaku sudah 16 kali beraksi dan sasarannya adalah sepeda, dia lalu menjualnya secara online dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Aldi.
Editor : Andi Hadiana