get app
inews
Aa Read Next : Rasyid Rajasa Dorong UMKM Cimahi Naik Level

Seorang Pria di Cimahi 16 Kali Curi Sepeda Mahal, Aksinya Terekam CCTV

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:08 WIB
header img
Aksi pencurian sepeda oleh seorang pria di Cimahi terekam kamera CCTV. (Foto: ist)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pelaku pencurian sepeda terekam kamera CCTV saat sedang beraksi di Jalan Danuras, Kompleks Kiara Green Residence, RT 03/07 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. 

Video pencurian sepeda mahal tersebut kemudian viral seusai diunggah ke media sosial.  Tampak seorang pria yang mengenakan jaket hitam, celana jeans, dan topi itu menjakankan aksinya dengan santai sambil memanjat ke pagar sebuah garasi rumah.  

Dia kemudian mengambil sepeda yang ada di rumah tersebut lalu dibawanya ke pinggir pagar yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian dia sempat keluar pagar dan kembali lagi dengan membawa seperti sebuah kursi untuk penahan pijakan. 

Dia dengan mudah menarik sepeda melewati pagar, meski posisinya dari luar pagar setinggi kurang lebih 170 sentimeter tersebut. Petugas Satreskrim Polres Cimahi yang mendapatkan laporan dari korban dan berbekal petunjuk rekaman CCTV kemudian mengejar pelaku. Akhirnya pelaku yang berinisial SA (22) berhasil ditangkap oleh petugas. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Cimahi, dia ditangkap saat akan melakukan aksinya lagi mencuri sepeda," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (1/2/2023).

Aldi mengungkapkan, korban mengaku baru mengetahui jika sepedanya telah dicuri setelah bangun tidur dan membaca pesan WhatsAspp yang memberikan informasi adanya suara gaduh di garasi. 

Setelah dicek ternyata benar saja, sepedahnya sudah tidak ada. Sementara kondisi pintu pagar kuncinya tidak rusak karena pelaku mengambil sepeda dengan menariknya dari luar.  

Berdasarkan pemeriksaan kepada SA, ternyata dia telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Sasarannya adalah sepeda yang disimpan di garasi atau halaman rumah. Beberapa lokasi pencuriannya seperti di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Bandung. 

"Pelaku sudah 16 kali beraksi dan sasarannya adalah sepeda, dia lalu menjualnya secara online dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Aldi. 


 

Editor : Andi Hadiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut