Sebagaimana diketahui, usai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 471/P/2022 tentang Pencabutan Moratorium Pembukaan Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi ditetapkan pada 2 Desember 2022 lalu, UNPAR kini tengah mempersiapkan pembukaan Fakultas Kedokteran. Berbagai persyaratan pun harus dipenuhi termasuk rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Persyaratan di Kemendikbudristek ini salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini kami diminta untuk selektif memberikan rekomendasi,” tutur drg. Arianti.
drg. Arianti menuturkan, ada 3 isu besar yang harus diselesaikan. Mulai dari kebutuhan tenaga kesehatan yang masih terbatas, distribusi yang belum merata, hingga kualitas yang belum berstandar nasional. Jika merujuk standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka rasio dokter umum dan penduduk idealnya 1:1000. Rasio ini menunjukkan harus ada 1 dokter untuk melayani 1.000 penduduk.
Berdasarkan data yang dirilis Kemenkes, lanjut dia, Jawa Barat kekurangan dokter mencapai 36.497. Saat ini, ketersediaan dokter baru 4.043. Kondisi tersebut dihitung dari rasio penduduk Jabar yang jumlahnya 50.540.100 juta jiwa, dengan perbandingan rasio 1:1000, maka idealnya jumlah dokter yang tersedia 50.540.
Editor : Okky Adiana