JAKARTA, iNewsCimahi.id - Sebanyak sembilan partai politik yang lolos parliamentary threshold di Pemilu 2029 dibolehkan memakai nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 179 ayat (3). Berikut bunyinya:
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi Pasal 179 ayat (4).
Adapun, sembilan partai politik yang diperbolehkan kembali menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 antara lain:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Nomor Urut 1
- Partai Gerindra: Nomor Urut 2
- PDIP: Nomor Urut 3
- Partai Golkar: Nomor Urut 4
- Partai Nasdem: Nomor Urut 5
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12
- Partai Demokrat: Nomor Urut 14
Editor : Andi Hadiana