Denny tak mau berandai-andai gugatan hasil verifikasi faktual ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya optimistis gugatan ini dikabulkan.
"Kami harus optimis dan punya keyakinan, berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidur 3 hari, kami yakin ini layak dikabulkan," kata Denny.
Denny mengaku, pihaknya belum terpikirkan untuk menyiapkan langkah hukum lain bila gugatannya ditolak oleh Bawaslu. Kendati begitu, ia merasa ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh oleh Partai Ummat, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, langkah itu bukan menjadi fokus utama Partai Ummat.
Denny menyatakan, pihaknya ingin fokus lebih dulu dalam proses gugatan di Bawaslu. Dia mengaku telah menyampaikan dalil keberatan dan menyerahkan alat bukti untuk menganulir keputusan KPU terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami yakin, percaya, optimistis bahwa Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tandas Denny.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait