Partai Ummat Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Datangi Bawaslu Bawa Ribuan Alat Bukti Ini

Achmad Al Fiqri
Ketua Tim Advokasi Hukum Partal Ummat Denny Indrayana (kiri) resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 ke Bawaslu. Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsCimahi.id  – Hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 ternyata berbuntut Panjang. Partai Ummat menggugat hasil keputusan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang dibentuk Amien Rais ini bahkan membawa 6.000 alat bukti. 

Sebagai informasi, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022). Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. 

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu. 

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). 

Dalam permohonan gugatan itu, kata Denny, pihaknya menguraikan alasan Partai Ummat harus lolos verifikasi faktual dan dinyatakan menjadi partai peserta Pemilu 2024. Untuk menguatkan dalilnya, Partai Ummat juga melampirkan bukti dokumen internal. 

Editor : Andi Hadiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network