"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," terang Denny.
"Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," tambah Denny.
Bagi Denny, langkah gugatan itu dilakukan sebagai bentuk perjuangan guna menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Dengan begitu, ia meyakini celah kecurangan dalan proses pemilu dapat terhindarkan.
"Hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air," kata Denny.
Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 alat bukti saat menggugat KPU atas hasil verifikasi faktual tersebut. Ribuan alat bukti itu dimuat dalam 16 flashdisk. "Flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tetapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam," kata Denny.
Alat bukti tersebut, kata Denny, sengaja dimuat dalam flashdisk guna efisiensi dan efektivitas. "Pengalaman kami pada pemilu lalu, habis miliaran hanya untuk fotokopi. Dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang dihabiskan, dan belum tentu dibaca, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga tidak merepotkan," tutur Denny.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait