Gebrakan Ekonomi! Muhammadiyah Kawal Keadilan Usaha Lewat MoU Bersejarah

abu shofwan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir tandatangani MoU bersama Ketua (KPPU) M. Fanshurullah Asa. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menyatakan dukungan terhadap amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Dukungan ini ditegaskan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, disaksikan oleh para pejabat tinggi dari KPPU, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, dan berbagai unsur persyarikatan Muhammadiyah.

“Kolaborasi ini bukan hanya bersifat kelembagaan, tapi juga merupakan bagian dari dakwah ekonomi dan misi keadilan sosial. Melindungi UMKM dari ketimpangan struktural adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks ekonomi,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dikutip Selasa (27/5/2025)

Ifan sapaan M. Fanshurullah mengatakan, MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2019, dengan fokus pada peningkatan literasi, pengawasan, dan advokasi prinsip persaingan usaha yang sehat. 

"Ini mencakup juga pengawasan terhadap kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM," katanya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menegaskan bahwa Muhammadiyah memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPPU, termasuk dalam upaya amandemen UU yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Kami berharap KPPU bisa memperkuat fungsinya dalam mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil,” tegas Prof. Haedar.

Dukungan senada juga disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto. Menurutnya, penyempurnaan regulasi adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan dunia usaha saat ini.

“Amandemen UU Persaingan Usaha akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat. Ini adalah bentuk nyata komitmen Muhammadiyah dalam membangun tata kelola ekonomi yang berkeadilan,” kata Agung.

Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun ke depan dan menjadi dasar perluasan kerja sama di bidang pendidikan, advokasi, serta pengawasan kemitraan usaha, khususnya di lingkungan amal usaha Muhammadiyah. 

KPPU dan Muhammadiyah optimistis bahwa sinergi ini akan menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang adil, tangguh, dan kompetitif di kancah global.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Kanwil VII KPPU M. Hendry Setiawan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah.

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network