Guna memaksimalkan kegiatan dalam penyaluran kredit serta menjaga kolektibilitas kredit untuk produk Non Gadai, hari Kamis (06/07) PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat melakukan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Tindak Lanjut Penanganan Kredit Non Gadai Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) bertempat di Kantor PT Pegadaian Area Cirebon. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Vice President PT Pegadaian Area Cirebon, Ali Maskuri, Kepala Departemen Manajemen Risiko, Deni Aldela, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Angger P Waspodo, Para Manager Non Gadai & AO yang ada di Area Cirebon, serta Managing Partners Dr. Tina Amelia & Co, Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., CLA., dan Partners Dr. Tina Amelia & Co, Dr(C). Dimas Asep Saputra, S.H., M.H., CTL, CIRP.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang Kami lakukan sebagai upaya menjaga kolektibilitas kredit non gadai berbasis fidusia, dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan kepada Para Manager Non Gadai & AO yang ada di Area Cirebon beserta pihak terkait, tentang adanya kerjasama penanganan kredit bermasalah dengan Retainer Lawyer dalam hal ini Lawfirm Dr. Tina Amelia & Co. Adapun teknis secara umum, Konsultan Hukum yang ditunjuk oleh Pihak Pegadaian akan memberikan nasehat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion) guna penagangan kredit bermasalah serta edukasi mengenai perbaikan kualitas kredit dan edukasi tentang mekanisme penagihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait”, ujar Deni Aldela didampingi oleh Angger P Waspodo.
Retainer Lawyer adalah Konsultan Hukum yang bergerak dalam bidang pemberian jasa hukum yang independen dan profesional. Banyak perusahaan baik Bank maupun perusahaan layanan non bank yang juga bekerja sama dengan retainer lawyer sebagai langkah untuk menjaga kualitas kredit dan mempercepat proses penyelesaian kredit bermasalah.
“Kami ingin PT Pegadaian Kanwil X Bandung dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dengan diiringi kualitas kredit yang sehat”, ujar Maryono.
Editor : Okky Adiana