BANDUNG, iNewsCimahi.id - PT Pegadaian berkomitmen untuk melakukan aksi bersih-bersih BUMN dari ulah oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh perusahaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Kota Cimahi.
Terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar, diduga telah melakukan Tindakan fraud sebesar Rp. 559 juta. Awal mula terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, atas hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor internal Perusahaan.
Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG), hal ini juga sebagai tindak lanjut program bersih-bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN guna mempercepat upaya transformasi BUMN.
Pegadaian, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan Perusahaan baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku fraud tersebut dan melaporkan ke Pihak Berwajib.
Selanjutnya, Pegadaian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Okky Adiana