get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Serentak, Ombudsman Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas oleh ASN

IPRC Keluarkan Sejumlah Skenario Koalisi yang Bakal Terjadi di Pilgub 2024

Senin, 13 Mei 2024 | 20:45 WIB
header img
Tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calonnya sendiri pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024. (Foto: okky/inewscimahi)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calonnya sendiri pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024. Hal ini lantaran seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Barat berdasar hasil Pemilihan Legislatif 2024 tidak memenuhi ambang batas 20 persen. 

 

Dengan jumlah 120 kursi DPRD Jabar, partai politik harus memiliki 24 kursi untuk mengusung calon mereka pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut