“Saya meyakini betul bahwa fakta objektifnya dulu kan Ibu Cucu sudah mewakafkan. Kalau sudah mewakafkan, berarti kan sudah menjadi harta wakaf, sudah ada sertifikat wakaf. Masa sih tanah yang sudah bersertifikat wakaf bisa digugat lagi dan bisa dikalahkan di pengadilan. Sampai kapan ada kepastian hukum di negeri ini?” tanya Dedi.
Selain Dedi Mulyadi, hadir pada kegiatan ini Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, kasepuhan dan muwakif Cucu Suryati, Wakil Ketua PWM Jabar Yadi Janwari, dan Ketua PWA Jabar Ia Kurniati.
Hadir juga Direktur RSMB Kautsar Boesari, Rektor Unisa Bandung Tia Setiawati, Camat Panyileukan, Lurah Cipadung Kidul, Polsek Panyileukan, Dirbinmas Polda Jabar Kombes Pol Gunarso, para Wakil Rektor UM Bandung, para dekan, para kaprodi, para kepala lembaga, para kepala bagian, dan sebagainya.
Editor : Okky Adiana