Selain itu, Rektor juga menyinggung soal tanah wakaf yang berdiri di atasnya gedung UM Bandung yang saat ini sedang mengalami gangguan karena digugat oleh pihak lain.
”Padahal, sertifikat wakaf tanah ini sudah sangat kuat. Namun, ada pihak tertentu yang petantang-petenteng di Jawa Barat ini. Mereka bukan orang Jawa Barat. Bahkan, mereka mengintimidasi kepada pihak yang mewakafkan tanah. Oleh karena itu, kami mohon dukungan kepada Bapak Ibu sekalian agar mereka yang mengatasnamakan dalil-dalil yang tidak kuat itu bisa mendapatkan penyelesaian yang kuat secara hukum. Kita juga saat ini sedang melakukan kasasi di Mahkamah Agung,” papar Rektor.
Rektor memohon, memberikan dukungan kepada pihak aparat hukum, karena ini sebetulnya sudah menjadi tindak pidana.
Editor : Okky Adiana