TPD Jabar Laporkan Gibran ke Bawaslu
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:49 WIB
Pihaknya berharap Bawaslu Jawa Barat dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. Alex menilai kasus ini merupakan pelanggaran yang berat dan harus ditangani dengan serius.
“Sanksinya Pasal 286 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi. Ini TSM ya, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ini pelanggaran serius, bukan main-main. Makanya kami minta kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan karena sanksinya bisa didiskualifikasi,” tegasnya.
Editor : Okky Adiana