Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Rel dan Air Dalam Kisah Revitalisasi Stasiun Cicalengka
Advertisement . Scroll to see content

TPD Jabar Laporkan Gibran ke Bawaslu

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:49 WIB
  • author Okky Adiana
TPD Jabar Laporkan Gibran ke Bawaslu
BANDUNG - Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jawa Barat melaporkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat. (Foto: okky/inewscimahi)

Pihaknya berharap Bawaslu Jawa Barat dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. Alex menilai kasus ini merupakan pelanggaran  yang berat dan harus ditangani dengan serius. 

 

“Sanksinya Pasal 286 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi. Ini TSM ya, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ini pelanggaran serius, bukan main-main. Makanya kami minta kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan karena sanksinya bisa didiskualifikasi,” tegasnya. 

Editor: Okky Adiana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut