Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 963 Bungkus Rokok IIegal di Kota Cimahi Kembali Disita Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

6.560 Batang Rokok Ilegal Kembali Disita Satpol PP Cimahi

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:14 WIB
  • author Okky Adiana
6.560 Batang Rokok Ilegal Kembali Disita Satpol PP Cimahi
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. (Foto: Istimewa)


Dalam razia rokok ilegal yang ke tujuh kalinya itu, petugas gabungan hanya menyita 6.560 batang atau 328 bungkus rokok tanpa cukai. Sedangkan dalam setahun ini pihaknya sudah menyita kurang lebih 100.000 batang dan barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.

"Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai," ujar dia.

Editor: Okky Adiana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut