CIMAHI, iNewsCimahi.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI). Ratusan rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari lima warung di Kota Cimahi.
"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamamkan sebanyak 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang," kata Kepala Seksi Lidik dan Sidik Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, dari siaran persnya, Rabu (12/7/2023).
Dia mengungkapkan dari ratusan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 13 juta.
"Perkiraan kerugiannya hari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya," ucap Karsa.
Editor : Okky Adiana