get app
inews
Aa Text
Read Next : 963 Bungkus Rokok IIegal di Kota Cimahi Kembali Disita Satpol PP

6.560 Batang Rokok Ilegal Kembali Disita Satpol PP Cimahi

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:14 WIB
header img
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut di dapat dari sejumlah warung atau toko di sejumlah titik di wilayah Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan. Rokok ilegal itu langsung dibawa petugas Bea Cukai karena merugikan negara.

"Untuk kali ini rokok ilegal yang kita amankan ada 6.560 batang atau 328 bungkus yang diperoleh di beberapa titik," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, dari laman Pemkot Cimahi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan, dalam operasi gempur razia rokok ilegal kali ini para pemiliknya kurang kooperatif. Rata-rata mereka menyembunyikan rokok ilegal tersebut karena mungkin sudah mengetahui adanya operasi tersebut.

"Mungkin pada pedagang ini sudah mengetahui jadi saat kita melaksanalan kegiatan ini hasilnya kurang maksimal. Ini rata-rata disembunyikan," ucap dia.


Dalam razia rokok ilegal yang ke tujuh kalinya itu, petugas gabungan hanya menyita 6.560 batang atau 328 bungkus rokok tanpa cukai. Sedangkan dalam setahun ini pihaknya sudah menyita kurang lebih 100.000 batang dan barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.

"Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai," ujar dia.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut