Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 963 Bungkus Rokok IIegal di Kota Cimahi Kembali Disita Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

6.560 Batang Rokok Ilegal Kembali Disita Satpol PP Cimahi

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:14 WIB
  • author Okky Adiana
6.560 Batang Rokok Ilegal Kembali Disita Satpol PP Cimahi
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut di dapat dari sejumlah warung atau toko di sejumlah titik di wilayah Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan. Rokok ilegal itu langsung dibawa petugas Bea Cukai karena merugikan negara.

"Untuk kali ini rokok ilegal yang kita amankan ada 6.560 batang atau 328 bungkus yang diperoleh di beberapa titik," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, dari laman Pemkot Cimahi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan, dalam operasi gempur razia rokok ilegal kali ini para pemiliknya kurang kooperatif. Rata-rata mereka menyembunyikan rokok ilegal tersebut karena mungkin sudah mengetahui adanya operasi tersebut.

"Mungkin pada pedagang ini sudah mengetahui jadi saat kita melaksanalan kegiatan ini hasilnya kurang maksimal. Ini rata-rata disembunyikan," ucap dia.

Editor: Okky Adiana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut