Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dosen UM Bandung Latih Warga Cimahi Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Parkir

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:07 WIB
  • author Okky Adiana
Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Parkir
Dishub Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

"Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi pada Senin (27/3/2023).

Dia menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut di marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

"Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," ujar Nur.

Editor: Okky Adiana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut