get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPSDMD Cimahi Lakukan Tes Urine pada 240 Orang Staf Dinas Lingkungan dan RSUD Cibabat

Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Parkir

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:07 WIB
header img
Dishub Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

"Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi pada Senin (27/3/2023).

Dia menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut di marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

"Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," ujar Nur.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut