Dikdik mengatakan, banyak potensi anak usia dini 0-6 tahun yang perlu memperoleh layanan PAUD.
"Karena itu, perlu tersedianya berbagai fasilitas di masyarakat untuk menyelenggarakan layanan PAUD, seperti tempat ibadah, posyandu, balai RT/RW/kelurahan. Adanya kebijakan penuntasan satu desa/kelurahan satu PAUD," katanya.
Ketersediaan sumber daya manusia untuk menjadi guru dan tenaga kependidikan PAUD, ketersediaan sumber dana dari BUMN, BUMD, CSR, dan ketersediaan dana APBD yang dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan program PAUD. Ketersediaan lembaga organisasi mitra PAUD seper PKK, Muslimat NU, Aisyiyah, Himpaudi, IGTKI, FOrum PAID, Bunda PAUD, dan lembaga sosial masyarakat lainnya.
Adanya kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembinaan PAUD, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian Satuan PAUD, kurikulum PAUD, standar nasional PAUD, dan Peraturan Presiden no. 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan PAUD Holistik Integratif.
"Adanya dukungan anggaran melalui dana alokasi khusus (DAK) PAUD untuk bantuan operasional pendidikan (BOP PAUD) di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia," ucapnya.
Editor : Okky Adiana