Penyalahgunaan dana pemerintaah maupun dana masyarakat, lanjut dia, biasanya terjadi korupsi struktural sebagai akibat lambatnya pencairan dana BOS, baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah.
“Contohnya pencairan pada akhir tahun, tetapi laporan mundur ke awal tahun, sehingga bisa terjadi rekayasa kwitansi. Sementara indikasi penyalahgunaan dana dari masyarakat biasanya melalui mata RKAS fiktif," imbuhnya.
Dia menambahkan, belum lagi indikasi penyuapan, biasanya dilakukan oleh orang tua siswa ketika PPDB atau agar mendapat nilai baik dalam proses penilaian.
"Selain itu juga ada upaya kepada oknum pejabat struktural, pengawas, assesor agar mendapat penilaian,” tuturnya.
Selain itu, kata Iwan, penyebebab praktik korupsi masih terjadi karena lemahnya pengawasan, terlalu besarnya otoritas kepala sekolah, hingga rendahnya kesejahteraan guru khususnya guru non PNS.
“Selain itu kurangnya bantuan biaya investasi dari pemerintah dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor : Okky Adiana