Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024

denny sd
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Rianik Thomas Dwi Permana (tengah). (Foto Denny SD)


(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.

(3) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.

(4) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota.



Editor : Okky Adiana

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network