Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024

denny sd
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Rianik Thomas Dwi Permana (tengah). (Foto Denny SD)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Memasuki hari ke-14 Tahapan Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung menggelar Konferensi pers terkait Pengawasan Masa Logistik Pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Rianik Thomas Dwi Permana mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi fokus pengawasan dan panwas seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Logistik Pemilu hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).


"Di Kecamatan Cibeunying Kaler ini terdapat 52.186 DPT dan 218 TPS yang tersebar di 4 Keluarahan," Kata Thomas kepada wartawan di Sekretariat Panwaslu Cibeunying Kaler Jalan Cigadung Bandung, Senin 11 Desember 2023.

Untuk lokasi TPS, ujar Thomas, fokus perhatian kami adalah cuaca yang saat ini sudah memasuki musim penghujan sehingga jauh-jauh hari kami sudah membuat perencanaan guna menyelematkan kertas dan bilik suara di TPS apabila terjadi sesuatu.

"Kita akan fokus untuk mengamankan surat dan kotak suara jangan sampai rusak, dan ini tentu menjadi konsen kita pada saat hari pencoblosan," tegas Thomas.


Untuk Logistik Pemilu 2024 ini, Thomas mengaku belum ada pendistribusian dari KPU Kota Bandung. 

Untuk potensi kerawanan lainnya, ujar Thomas adalah DPT, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana alurnya  sehingga mereka bisa tercatat dalam DPT di suatu wilayah.

Menurut Thomas, di Cibeunying Kaler ini ada juga warga pendatang, pindahan atau pelajar / mahasiswa yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT tempatnya sekarang.

"Solusinya adalah dengan datang ke PPS untuk di daftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK)," terangnya.


Thomas menjaelaskan DPTb ini singkatnya pindah memilih. Yaitu pemilih yang termasuk dalam kategori DPTb ini adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT.

“Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN,” ujarnya.

Dari ketentuan tersebut, ujar Thomas, pemilih yang termasuk ke dalam pemilih tambahan ini di TPS yang sudah ditentukan membawa formulir model A5 (pindah memilih) dan e-KTP atau tanda pengenal lainnya seperti Suket, Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.

“Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS,” jelasnya


Thomas menambahkan, selain DPT dan DPTb, ada pula kategori DPK yaitu pemilih yang tak masuk ke dalam DPT namun memiliki hak memilih. Jadi, dia tetap bisa mencoblos dengan e-KTP di TPS sesuai alamat e-KTP.

“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara,” jelasnya.


Pemilih kategori DPK hanya bisa mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia yang diatur oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

“PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS,” tegasnya.

Seperti diketahui, untuk syarat DPK ini dijelaskan dalam PKPU 7/2022 pasal 124 yaitu sebagai berikut:


(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.

(3) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.

(4) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota.

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network