Pemilih kategori DPK hanya bisa mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia yang diatur oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS,” tegasnya.
Seperti diketahui, untuk syarat DPK ini dijelaskan dalam PKPU 7/2022 pasal 124 yaitu sebagai berikut:
Editor : Okky Adiana