Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024

denny sd
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Rianik Thomas Dwi Permana (tengah). (Foto Denny SD)


Pemilih kategori DPK hanya bisa mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia yang diatur oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

“PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS,” tegasnya.

Seperti diketahui, untuk syarat DPK ini dijelaskan dalam PKPU 7/2022 pasal 124 yaitu sebagai berikut:



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network