Thomas menambahkan, selain DPT dan DPTb, ada pula kategori DPK yaitu pemilih yang tak masuk ke dalam DPT namun memiliki hak memilih. Jadi, dia tetap bisa mencoblos dengan e-KTP di TPS sesuai alamat e-KTP.
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara,” jelasnya.
Editor : Okky Adiana