Sebagai catatan, hadir dalam kegiatan pembagian bendera merah putih ini unsur Forkopimda, diantaranya Kapolres Cimahi, Dandim 0609, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cimahi. Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD dan Para Pejabat Eselon III dan IV serta para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Pembagian bendera merah putih ini dilaksanakan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1/1965/SJ Tanggal 7 April 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kembali rasa kebersamaan sebagai bangsa dan negara serta meningkatkan semangat nasionalisme kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya bendera yang telah dibagikan akan dibagikan kembali kepada masyarakat setelah kegiatan pencanangan ini secara bersama sama oleh organisasi masyarakat lainnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait