CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Kota (pemkot) Cimahi Kembali mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI.
Penghargaan diterima langsung oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Grand Sunshine, Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/2024).
Kota Cimahi meraih nilai 96,13 naik dari capaian tahun 2023 yang mendapatkan nilai 95,27. Dengan capaian ini Kota Cimahi menduduki Peringkat Ke- 2 Kabupaten/Kota se Jawa Barat dan Peringkat Ke-1 untuk Tingkat Pemerintah Kota Se- Jawa Barat. Adapun lokus penilaian kepatuhan UPP Pemkot Cimahi dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Melong Asih.
Penilaian kepatuhan adalah bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, yang bertujuan untuk mendorong pencegahan mal administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait