Pemkot Cimahi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Okky Adiana
Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan bendera merah putih kepada masyarakat. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan bendera merah putih kepada perwakilan dari unsur oraganisasi perangkat daerah, organisasi/lembaga masyarakat dan partai politik.

Hal ini dalam rangka pencanangan gerakan nasional pembagian 10 juta bendera merah putih di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Pemkot Cimahi, Senin (31/7/2023).

“Hari ini kita melaksanakan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih tahun 2023 dalam rangka membangkitkan kesadaran dan semangat nasionalisme masyarakat Indonesia. Pelaksanaan gerakan ini dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2023, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman sejarah Indonesia dalam merebut kemerdekaan serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, dalam siaran persnya.

Dikdik menghimbau dan mengajak semua instansi pemerintah, swasta, organisasi sosial kemasyarakatan dan warga masyarakat untuk ikut serta memeriahkan dan menyemarakkan peringatan HUT RI ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan  memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan bernuansa merah putih, serta mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.

“Bendera kitalah yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia di bawah satu naungan, yakni rasa cinta pada negeri kita Indonesia. saatnya bagi kita untuk meneruskan semangat perjuangan sang merah-putih  mengisi kemerdekaan dengan prestasi anak bangsa” pungkasnya.


Sebagai catatan, hadir dalam kegiatan pembagian bendera merah putih ini unsur Forkopimda, diantaranya Kapolres Cimahi, Dandim 0609, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Cimahi. Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD dan Para Pejabat Eselon III dan IV serta para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Pembagian bendera merah putih ini dilaksanakan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1/1965/SJ Tanggal 7 April 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Tujuannya  adalah  untuk  membangkitkan kembali rasa kebersamaan sebagai  bangsa dan negara serta meningkatkan semangat nasionalisme kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya bendera yang telah dibagikan akan dibagikan kembali kepada masyarakat setelah kegiatan pencanangan  ini secara bersama sama oleh organisasi masyarakat lainnya. 



Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network