Ini Daftar Partai Politik yang Bisa Pakai Lagi Nomor Urut Pemilu 2019

Felldy Utama
Sebanyak sembilan partai politik yang lolos parliamentary threshold di Pemilu 2029 diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang. Foto/Istimewa

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Nomor Urut 1 

- Partai Gerindra: Nomor Urut 2 

- PDIP: Nomor Urut 3 

- Partai Golkar: Nomor Urut 4 

- Partai Nasdem: Nomor Urut 5 

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8 

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10 

- Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12 

- Partai Demokrat: Nomor Urut 14

Editor : Andi Hadiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network