get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Harkodia Cimahi, Momentum Tumbuhkan Karakter Antikorupsi

Pemkot Cimahi Kembali Mendapat Predikat Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:21 WIB
header img
Pemkot Cimahi Kembali mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI, Rabu (4/12/2024). (Foto: istimewa)

Anggota Ombusmand RI Dadan Suharmawijaya yang mewakili kepala Ombudsmnad RI, menyampaikan bahwa seluruh kabupaten /Kota di Jawa Barat telah mendapatkan predikat Zona Hijau dan  telah melampaui Target pda RPJMD , namun perlu terus dilakukan perbaikan dalam pelayanan publik pemerintah Daerah sesuai dengan harapan Masyarakat.  Saat ini ombusmnad tengah di godok beberapa perubahan indicator pengawasan kepatuhan pelayanan public tahun 2025 , Dimana pengawasan terhadap pelayanan public tida hanya sebatas penilaian perhadap pemenuhan standar pelayanan, sehingga menjadi tantangan baru bagi pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat. 

 

Sementara itu Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi menyatakan bahwa Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik bukan hanya sebatas pada standar pelayanan, namun diatas ekpektasi masyarakat atau beyond the expectation,” tegasnya.

 

Menurutnya penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemkot Cimahi harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan Ombudsman. 

 

“Pelayanna publik yang excellent merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat, serta untuk mewujudkan reformasi biroksi yang berkualitas dan berdampak, yang meliputi empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang menjadi focus prioritas kota Cimahi sejak tahun 2023 sesuai dengan apa yang dipersyaratkan Ombudsman,” pungkasnya.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut