Ombudsman RI Kawal Penggusuran Sempadan Irigasi Curug Agung Subang

SUBANG, iNewsCimahi.id - Ombudsman RI mendorong adanya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak penggusuran bangunan di sempadan Saluran Irigasi Curug Agung, Jalan Raya Dawuan, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ombudsman RI menegaskan bahwa revitalisasi saluran irigasi harus tetap berjalan, namun masyarakat tidak boleh dirugikan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam audiensi yang digelar pada Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini mempertemukan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Desa Dawuan Kaler, Pemerintah Kecamatan Dawuan, Perwakilan Bupati Subang, Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Perum Jasa Tirta II, UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Barat, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Audiensi ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait pembongkaran bangunan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan revitalisasi sempadan tersier serta pelebaran jalan. Ombudsman RI menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat.
“Ombudsman RI datang ke sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan ada warga yang dirugikan dalam proses ini. Irigasi memang harus berjalan optimal, tapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi. Harus ada titik temu, duduk bersama, dan solusi konkret,” tegas Yeka Hendra Fatika.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan. Diketahui bahwa sebagian bangunan berdiri dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah, sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut sebelum tindakan diambil. Saat ini, Ombudsman RI telah meminta seluruh pihak untuk menunda (hold) sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan dalam waktu 1–2 minggu ke depan. Ombudsman RI juga menekankan bahwa segala tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku.Ombudsman RI juga menekankan bahwa apabila dilakukan penggusuran terhadap bangunan yang ada, harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak.
“Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan,” ujar Yeka.
Diketahui lahan yang disengketakan masuk dalam kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Di sisi lain, saluran irigasi yang tengah direvitalisasi memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.
“Aturan harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada, namun prosesnya harus berkeadilan. Ombudsman RI, khususnya Kantor Perwakilan Jawa Barat akan terus mengawal ini. Kita ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam,” tutup Yeka.
Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini hingga tuntas, dengan pendekatan kolaboratif, berorientasi pada keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Editor : Okky Adiana