Kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan Pihak ketiga, dan/antara daerahdan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalampemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan. Pelaksanaan Kerjasama daerah dalam Peraaturan PemerintahNomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.
Saat ini Kota Cimahi telah mempunyai kesepakatan bersamatentang kerjasama wajib dengan Kabupaten Kota berbatasanyakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dengan Kabupaten Garut juga telah mempunyai keseepakatan bersama terkait pengadaan cabai, sebagai salah satu upaya penanganan inflasi
“Semoga semakin terbuka peluang peluang kerjasama daerahyang akan di tindaklanjuti oleh OPD terkait terutama yang terkait dengan urusan wajib dan pelayanan dasar” harapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cimahi Dessy Setiawati Bukit dalam bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dengan tujuan : untuk memberikanpemahaman kepada seluruh perangkat daerah tentangkerjasama antar daerah, untuk memfasilitasi kerjasamaberbagai bidang seperti masalah perkotaan, sosial ekonomi, perkotaan antar wilayah dan permasalahan lainnya, memperkuat dan meningkatkan peranan pemerintah daerahdalam pelayanan masyarakat, meningkatkan standar pelayananumum dan partisipasi masyarakat dalam memecahkan masalahyang dihadapi pemerintah daerah; mampu memanfaatkankerja sama daerah untuk mengatasi keterbatasan– keterbatasan yang di yang dimiliki oleh Kota Cimahi.
Editor : Okky Adiana