get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Serentak, Ombudsman Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas oleh ASN

Duga Ada Kejanggalan, TPN Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar

Senin, 05 Februari 2024 | 14:41 WIB
header img
TPN Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar (okky/inewscimahi)

Pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil, serta akuntabilitas.

 

“KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain. Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?” tuturnya. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut