get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Serentak, Ombudsman Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas oleh ASN

TPN Laporkan Prabowo ke Bawaslu Jabar

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:17 WIB
header img
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat

 

Laporan ini dilayangkan karena TPN menilai ada pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

“Hari ini telah kami membuat laporan ke Bawaslu Jabar tentang dugaan adanya pelanggaran terhadap keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, dimana pasangan calon nomor urut 2, dalam hal ini capresnya Pak Prabowo telah melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana telah dibagi zonasi yaitu pada 27 Januari di Subang,” ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jabar, Selasa (30/1/2024).

 

Seharusnya, dijelaskan Radhitya, tanggal itu merupakan jadwal untuk pasangan nomor urut 3 melakukan kampanye di wilayah tersebut. Sebelumnya pun jadwal kampanye di Majalengka pada 21 Januari bagi pasangan Ganjar-Mahfud malah diisi oleh agenda calon presiden nomor urut 2. 

“Kenapa kami laporkan? Karena peristiwa tersebut sangat membahayakan. Pasalnya pada hari itu di wilayah Jawa Barat telah ditentukan oleh KPU adalah jadwal kampanye pasangan nomor urut 3. Bagaimana kalau ada massa pasangan nomor 2 bertemu dengan massa dari kami, bisa terjadi chaos,” paparnya. 

 

Radhitya menekankan, KPU membuat jadwal dan membagi zonasi bukan tanpa alasan. Hal ini guna menghindari bentrok atau peristiwa yang tak diinginkan terjadi. Maka itu, seharusnya kandidat presiden dan wakil presiden harus menaati peraturan yang telah dibuat KPU. 

“Kami juga menduga adanya keberpihakan aparat. Pasalnya untuk melaksanakan kegiatan kampanye itu harus ada izin. Dimana hari itu untuk kampanye kami, tapi kenapa ada izin untuk pasangan lain. Kalau diizinkan, kegiatan itu termasuk ilegal,” tegasnya. 

 

Dengan laporan ini, pihaknya berharap kejadian serupa tak terulang lagi. Pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk tidak memberikan izin apabila memang terdapat penyelenggaraan diluar hari yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sementara itu, Alex Edward, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, menyebut jika massa yang turun di agenda calon presiden nomor urut 2 mencapai 10 ribu orang lebih. Hal ini berisiko menimbulkan bentrokan bila massa kedua pasangan calon presiden bertemu. 

 

“Maka itu, kami dari tim hukum sangat menyayangkan sekali ini bisa terjadi. Oleh karena itu, bila tidak dilaporkan, ke depannya bisa terulang. Dan kami juga meminta kepada KPU Jawa Barat untuk menepati aturan yang sudah ada, jangan sampai terulang kejadian seperti ini,” ucapnya. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut