CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Daerah Kota Cimahi mendapatkan penghargaan Predikat Tertinggi (Zona Hijau) Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI pada acara
“Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023” bertempat di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta pada Kamis (14/12/2023).
Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan.
Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Editor : Okky Adiana