get app
inews
Aa Text
Read Next : Khusus kepada Pemula, Disdukcapil Cimahi Kebut Perekaman dan Pembuatan e-KTP

Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Senin, 11 Desember 2023 | 13:15 WIB
header img
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Rianik Thomas Dwi Permana (tengah). (Foto Denny SD)


Pemilih kategori DPK hanya bisa mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia yang diatur oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

“PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS,” tegasnya.

Seperti diketahui, untuk syarat DPK ini dijelaskan dalam PKPU 7/2022 pasal 124 yaitu sebagai berikut:

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut