Thomas menjaelaskan DPTb ini singkatnya pindah memilih. Yaitu pemilih yang termasuk dalam kategori DPTb ini adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT.
“Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN,” ujarnya.
Dari ketentuan tersebut, ujar Thomas, pemilih yang termasuk ke dalam pemilih tambahan ini di TPS yang sudah ditentukan membawa formulir model A5 (pindah memilih) dan e-KTP atau tanda pengenal lainnya seperti Suket, Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.
“Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS,” jelasnya
Editor : Okky Adiana