get app
inews
Aa Text
Read Next : Khusus kepada Pemula, Disdukcapil Cimahi Kebut Perekaman dan Pembuatan e-KTP

Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Senin, 11 Desember 2023 | 13:15 WIB
header img
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Rianik Thomas Dwi Permana (tengah). (Foto Denny SD)


Thomas menjaelaskan DPTb ini singkatnya pindah memilih. Yaitu pemilih yang termasuk dalam kategori DPTb ini adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di lokasi sesuai asal pemilih yang terdaftar di DPT.

“Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN,” ujarnya.

Dari ketentuan tersebut, ujar Thomas, pemilih yang termasuk ke dalam pemilih tambahan ini di TPS yang sudah ditentukan membawa formulir model A5 (pindah memilih) dan e-KTP atau tanda pengenal lainnya seperti Suket, Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.

“Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS,” jelasnya

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut