get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Hari Santri Tingkat Kota Cimahi Digelar dengan Meriah

Pemkot Cimahi Siap Tindak Oknum yang Buang Sampah Secara Liar

Jum'at, 08 September 2023 | 19:44 WIB
header img
Pemkot Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial (medsos) diramaikan oleh aksi tidak terpuji dari oknum yang membuang sampah secara liar di aliran sungai Citopeng Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Padahal saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Daerah di kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) sedang berusaha untuk mengatasi dampak dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Cipatat yang telah terjadi beberapa pekan kebelakang.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

"Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, dari laman Pemkot Cimahi, Kamis (7/9/2023).

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut