CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial (medsos) diramaikan oleh aksi tidak terpuji dari oknum yang membuang sampah secara liar di aliran sungai Citopeng Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Padahal saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Daerah di kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) sedang berusaha untuk mengatasi dampak dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Cipatat yang telah terjadi beberapa pekan kebelakang.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
"Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, dari laman Pemkot Cimahi, Kamis (7/9/2023).
Senada dengan Chanifah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mencari terduga oknum yang membuang sampah secara liar di kawasan aliran sungai Citopeng.
"Saat ini sedang diturunkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Sidik Lidik Satpol PP guna menelusuri, mencari informasi, dan menangkap pelaku pembuangan sampah tersebut," ungkap Ranto.
Saat ini Pemerintah Daerah Kota Cimahi terus melakukan upaya dan menghimbau masyarakat untuk dapat memilah sampah, hal ini bertujuan agar volume sampah dapat berkurang, dan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dapat di daur ulang agar menjadi hal yang bermanfaat.
Editor : Okky Adiana