Menurutnya, melalui Pembangunan Zona Integritas, indikator keberhasilannya akan diukur oleh birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Keberhasilan tersebut akan sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan fakultas, sekolah Pascasarjana, dan kampus UPI di daerah, keterlibatan secara aktif seluruh elemen pegawai; dan pelaksanannya mengikuti ketentuan.
Dia berharap, agar pimpinan unit yang membangun zona integritas perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh strategi percepatan pembangunan Zona Integritas melalui komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai yang ada dalam unit kerja tersebut.
Pimpinan harus memiliki peran untuk menularkan semangat dan visi terkait ZI pada unit kerjanya. Selanjutnya unit kerja yang berupaya menuju WBK/WBBM harus mampu menyediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan. Unit kerja juga perlu menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan.
Selain itu unit kerja yang sedang membangun ZI harus mampu mengenali pengguna layanannya. Hal ini diperlukan agar program-program yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.
"Untuk memastikan bahwa program-program unit kerja yang sedang membangun ZI tetap berada pada jalurnya maka perlu pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Monev dapat dilakukan secara mandiri oleh unit kerja didampingi tim Asesor UPI. Langkah terakhir menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas, perubahan dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja yang membangun ZI diketahui dan dipahami masyarakat," paparnya.
Sebagai catatan, Deklarasi Pembangunan ZI WBK dan menuju WBK yang diselengggarakan ini merupakan bagian penting dalam dua tahapan besar yang harus dilalui, yaitu tahapan pencanangan pembangunan (Deklarasi) pembangunan zona integritas dan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani dokumen fakta integritas.
Tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pembangunan Zona Integritas melalui proses pembangunan setiap area perubahan mulai dari penyusunan program perubahan, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan pembangunan. Pada tahap ini UPI memfokuskan perubahan pada enam area, yaitu: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pembangunan pada enam area tersebut diukur oleh hasil penilaian publik. Bagaimana persepsi publik tentang korupsi dan kepuasan atas layanan yang diterimanya dari setiap unit kerja yang diajukan.
Editor : Okky Adiana